Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V
Sidang dan musawarah yang berlangsung di Pondok
Pesantren Attauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 akhirnya ditutup, Selasa
(9/6/2015). Penutupan diawali dengan acara tahlil yang diikuti semua
peserta, kemudian ditutup oleh Ketua MUI Dr. KH Makruf Amin.
Keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa terlebih
dulu dibahas dalam sidang-sidang komisi, lalu hasilnya dikonsolidasi
melalui tim perumus, yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno. Acara
rapat pleno sekaligus penutupan dipimpin oleh pimpinan MUI KH. Ma’ruf
Amin, Amirsyah Tambunan, KH. Cholil Ridwan, dan Prof. Dr. KH. Hasanuddin
AF.
Sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama terbagi dalam
tiga komisi. Komisi A menghasilkan sejumlah keputusan tentang Masail
Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis kebangsaan, meliputi: Kedudukan
Pemimpin yang tidak menepati janji, kemudian soal kriteria pengkafiran
(Dhabit At-Takfir), radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan
tanah untuk kesejahteraan umat dan bangsa, serta penyerapan hukum Islam
ke dalam hukum nasional.
Sedangkan Komisi B menghasilkan sejumlah keputusan terkait Masail
Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Komisi B terbagi dua
(Komisi B1 dan Komisi B2). Keputusan-keputusan Komisi B1 meliputi
masalah: Haji berulang, hukum membangun masjid berdekatan, imunisasi,
hak pengasuhan anak bagi orang tua yang bercerai karena berbeda agama.
Sementara Komisi B2 memutuskan hal-hal terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan, Status hukum iuran dan manfaat
pensiun hubungannya dengan Tirkah, dan Istihalah.
Kemudian Komisi C memutuskan Masail Qanuniyah (Masalah hukum dan
perundang-undangan), meliputi: pornografi dan prostitusi online,
eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani
rakyat, pembentukan komite nasional ekonomi syariah, rekrutmen pimpinan
KPK periode 2015-2019, pentingnya dasar hukum pemakaian jilbab bagi
prajurit Korp wanita TNI, pengawasan penggunaan dana desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar