BAB
PEMBUKA
DEFINISI ILMU
FAROID
Ilmu
Faroid adalah ilmu yg membahas tentang
tatacara membagi warisan dg ilmu hitung, sesuai dengan hak-hak dan bagiannya yg
ada dalam alqur an dan assunnah.
Foroid
sendiri secara bahasa adalah taqdir, yg memiliki arti, bagian pasti
Hukum mempelajari ilmu waris
Belajar
ilmu waris adalah termasuk ibadah, dimana
Hukum mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, dan mengamlakannya
adalah wajib. Pada saat di butuhkan untuk membagi harta peninggalan.
Sumber
hukum faroid adalah :
qur’an, hadis, ijmak dan qiyas.
Tujuan belajar faroid Mengetahui apa yg ada
dalam sariat islam dari masalah membagi warisan.
MANFAAT mempelajari ilmu waris adalah mengetahui
apa yg berlaku di dalam sariat islam termasuk mengetahui tatacara alloh membagi
warisan kepada ahli warisnya
DASAR-DASAR
HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS adalah :
1. Firman alloh yg berbunyi:
Lir
rijali nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro,
nasiban mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada
bagian waris, dari apa yg di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik
bagian sedikit atau banyak, dg bagian yg tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.
2. Hadis nabi muhammad S.A.W. yang di riwayatkan dan di sohihkan oleh ilmam
hakim yaitu:
ta allamu
alfaroidzo wa allimuha annasa
yang artinya
belajarlah ilmu
faroid, dan ajarkan kepada manusia.
WARISAN(Harta
pusaka)
adalah
segala sesuatu yg di tinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda atau
apa saja yg bisa di uangkan.
RUKUN
WARIS
Rukun waris ada 3. Yaitu :
1. orang yang mewaris,
yaitu orng yg
mendapatkan bagian waris
2. orang yg di waris,
yaitu orng yg
meninggalkan warisan (mayit)
3. perkara yg di waris.
Yaitu segala sesuatu
yang di tinggalkan mayit, yg layak untuk di miliki dan di uangkan serta di
manfaatkan.
SEBAB Mendapat
Warisan
Sebab Mendapat Warisan ada 3. Yaitu :
1. Sebab nasap.
Yaitu hubungan
kekerabatan. Orng tua atau anak cucu serta atau persaudaraan sebagaimana firman
alloh wa likullin ja alna mawalia mimma tarokal walidani wal aqrobun.
Yang
artinya :
Dan aku
jadikan setiap manusia kekuasaan milik dari apa yg di tinggalkan orang tua dan
kerabatnya. (annisak 33)
2. Sebab Nikah.
Yaitu hubungan
ikatan antara orang lain (bukan sanak bukan keluarga) yg di ikat dg sarat dan
rukun nikah yang sah secara sar’i. maka walau setatusnya di dalam kluarga
adalah orng lain. Keduanya bisa saling mewaris. Karena alloh taala mengatur
dalam firmannya : walakum nisfuma taroka azwajukum in lam yakun lahunna
walad. Yang artinya :
Bagi kalian (suami)
adalah setengah, dari apa yang di tinggalkan istri istrimu, jika istrimu tidak
memiliki anak. Annisak 12.
3. Sebab Walak(memerdekakan)
Yaitu apabila
sesorang memerdekakan budak. Atau jariyah. Maka bagi yg memerdekakan memiliki
hak bagian waris dari apa yg di tinggalkan budak merdeka tersebut. Sebagaimana
sabda nabi yg di sepakati kesohihannya oleh imam buhori muslim.
Al wala’u
liman a’taqo
Yang artinya :
Ahli warisnya budak
adalah orang yg memerdekakannya.
SARAT
WARIS
Sarat waris ada 3:
1. Mayit telah
meninggal dg nyata, atau
kematiannya berdasarkan keptusan hakim. Sebagimana hakim menfonis kematiannya
orng yg hilang jejak dan kabarnya. Maka tidak sah pembagian warisan yg di
miliki seseorang selama pemiliknya masih hidup. Apapaun dan bagaimanapun
alasannya tidak sah.
Kecuali pembagiannya atas nama hibah (pemberian Cuma cuma)
Adalah kesalahan, orng tua yg membagi warisannya kepada anak
anaknya sebelum dirinya meninggal, dengan alasan takut klo sudah mati hartanya
di buat rebutan.
Ini adalah zaman sudah islam, bukan zaman jahiliyah. Seharusnya
orang tua mengumpulkan anak anaknya bukan dalam rangka membagi warisan. Tp
dalam rangka. Taat dan takutlah dg aturan yg telah di buat alloh dalam bab
bagian warisan.
2.
Ahli waris masih hidup dengan nyata.
Yaitu di saat mayat meninggal, keberadaan ahli warisnya nyata nyata
masih hidup. Maka. Ahli waris tidak bisa mewaris kepada mayat yg ahli warisnya
telah mati duluan. Misal anak yg telah mati, tidak bisa mewaris ayahnya yg blm
mati. Yg namanya mewaris adalah YANG HIDUP MEWARIS YANG MATI. Bukan sebaliknya. Adapaun bayi yg dalam
kandungan ibunya, maka bagi si bayi tetep punya hak waris walau masih dalam
kandungan, jika di saat lahir bisa mengeluarkan sura jeritan atau tangisan.
Maka JIKA BAYI LAHIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA DAN KEMUDIAN MATI, MAKA TIDAK
ADA BAGIAN WARIS BAGI MAYIT.
3.
Tidak adanya penghalang yg menjadikan penyebab
untuk tidak mendapat warisan.
PENGHALANG mendapat warisan :
Berikut adalah hal hal yg menjadikan
seseorang terhalang tidak mendapat warisan.
1. Murtad.
Yaitu menyatakan
diri keluar dari agama islam, atau melakukan hal hal yg tidak semestinya di
lakukan sebagai orng yg beragama islam. (baca bab riddah)
Maka tidak bisa
mewaris seorang muslim kepada kerabatnya yg murtad dari agama islam.
Sebagaimana orng yg murtad tidak bisa mewaris kerabatnya yg muslim.
2. Menjadi budak.
Orang yg menjadi
budak, tidak bisa mewaris, dan di waris.
3. pembunuh mayit.
Pembunuh tidak bisa
mewaris hartanya orang yg di bunuh. Baik pembenuhannya di tetapkan sebagai
pembunuhan sengaja. Atau pembunuhan tidak sengaja. Atau pembunuhan salah
sasaran.
Begitu juga pembunuh
yang menjadikan tidak bisa mewaris adalah pembunuhan atas nama membela
kebenaran. Atau pada posisi jaalan yg benar. Seperti pembunuhan qisos (algoco).
Atau perkelahian hingga berakibat kematian.
4. beda agama.
Orang kafir, tidak
bisa mewaris orang islam. Dan sebaliknya orang islam tidak bisa mewaris orng
kafir. Sebagimana yg di sampaikan oleh
rosululloh : la yarisu alkafiru musliman. Walal muslimu kafiron.
Yang artinya:
Orang kafir Tidak
bisa mewars orang muslim. Dan orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir.
5. Zina.
Anak hasil zina.
Tidak bisa mewarisi kedua orng tuanya, dan orng tuanya pun tidak bisa mewaris anaknya.
Akan tetapi anak zina bisa saling mewaris hanya kepada ibunya saja.
EMPAT HAK
HAK YG HARUS DI KLUARKAN SEBELUM MEMBAGI WARISAN
berdasarkan
urutan jika ada keterbatasan kekayaan. Yaitu:
1. Biaya perawatan mayit.
Harta peninggalan
mayit di potong/di buat biaya perawatan mayat, contoh membeli kafan, baiaya
penggalian makam, dan lain lainnya sebagaimana telah di atur dalam sariat
islam.
2. Membayar hutang-hutangnya mayit.
Hutang mayit wajib
di bayat dan di ambilkan menggunakan harta benda yang di miliki mayit. Sebagiaman yang di sampaikan oleh rosululloh:
Nafsul
mayyid muallaqun bidainihi. Hatta yuqdo alaih. (rowahu ahmat wat tirmidzi)
Yang artinya:
Harga diri mayit di
gantungkan dg hutangnya. Hingga hutangnya terbayar.
3. Wasiat
Harta peninggalan
mayit, sebelum di waris, harus di kuluarkan untuk memenuhi wasiat. Selama tidak
kluar dari batasan sar’i (tidak boleh lebih dari 1/3 mal. Tidak boleh wasiat
maksiat)
Sebagaimana aloh
jelaskan dalam firmannya:
Min bakdi
wasiyyatin yoso biha au dain
Yang artinya
Setelah membayar
wasiat atau hutang.
4. Zakat
Harata peninggalan
wajib di kluarkan untuk zakatnya mayit. Karena zakat adalah tergolong beban
hutangnya mayit. Maka mengeluarkan sebagian hartanya mayit sebagaimana di
berlakukannya hukum zakat pada sariat islam.
DATA 25
AHLI WARIS
الوارثون من الرجال
خمسة عشر:
أبن – إبن الإبن – أب
– أبو الأب – أخ شقيق – أخ لأب – أخ لأم – إبن الأخ الشقيق – إبن الأخ لأب – عم
شقيق – عم لأب – إبن العم الشقيق - إبن العم لأب – الزوج – المعتق.
الوارثات من النساء
عشر :
بنت – بنت الإبن – أم
– جدة من قبل الأم – جدة من قبل الأب – أخت شقيقة – أخت لأب – أخت لأم –زوجة –
معتقة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar