DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Sabtu, 10 Oktober 2015

PERTEMUAN PERTAMA



BAB PEMBUKA

DEFINISI ILMU FAROID
Ilmu Faroid adalah ilmu yg  membahas tentang tatacara membagi warisan dg ilmu hitung, sesuai dengan hak-hak dan bagiannya yg ada dalam alqur an dan assunnah.
Foroid sendiri secara bahasa adalah taqdir, yg memiliki arti, bagian pasti

 Hukum mempelajari ilmu waris
Belajar ilmu waris adalah termasuk ibadah, dimana
Hukum mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, dan mengamlakannya adalah wajib. Pada saat di butuhkan untuk membagi harta peninggalan.

Sumber hukum faroid adalah : qur’an, hadis, ijmak dan qiyas.

Tujuan belajar faroid Mengetahui apa yg ada dalam sariat islam dari masalah membagi warisan.

MANFAAT mempelajari ilmu waris adalah mengetahui apa yg berlaku di dalam sariat islam termasuk mengetahui tatacara alloh membagi warisan kepada ahli warisnya

DASAR-DASAR HUKUM DAN LANDASAN HUKUM ILMU WARIS  adalah :
1.    Firman alloh yg berbunyi:
Lir rijali nasibun mimma tarokal walidain wal aqrobun mimma qolla minhu aw kasuro, nasiban mafrudzo.
Yang artinya:
Bagi laki laki ada bagian waris, dari apa yg di tinggalkan kedua orng tua dan kerbatnya, baik bagian sedikit atau banyak, dg bagian yg tetap (pasti/jelas) annisak ayat 7.

2.    Hadis nabi muhammad S.A.W.  yang di riwayatkan dan di sohihkan oleh ilmam hakim yaitu:
ta allamu alfaroidzo wa allimuha annasa
yang artinya
belajarlah ilmu faroid, dan ajarkan kepada manusia.

WARISAN(Harta pusaka)
adalah segala sesuatu yg di tinggalkan oleh mayit, baik berupa harta benda atau apa saja yg bisa di uangkan.

RUKUN WARIS
Rukun waris ada 3. Yaitu :
1.    orang yang mewaris,
yaitu orng yg mendapatkan bagian waris
2.    orang yg di waris,
yaitu orng yg meninggalkan warisan (mayit)
3.    perkara yg di waris.
Yaitu segala sesuatu yang di tinggalkan mayit, yg layak untuk di miliki dan di uangkan serta di manfaatkan.

SEBAB Mendapat Warisan
Sebab Mendapat Warisan ada 3. Yaitu :
1.    Sebab nasap.
Yaitu hubungan kekerabatan. Orng tua atau anak cucu serta atau persaudaraan sebagaimana firman alloh wa likullin ja alna mawalia mimma tarokal walidani wal aqrobun.
Yang artinya :
Dan aku jadikan setiap manusia kekuasaan milik dari apa yg di tinggalkan orang tua dan kerabatnya. (annisak 33)
2.    Sebab Nikah.
Yaitu hubungan ikatan antara orang lain (bukan sanak bukan keluarga) yg di ikat dg sarat dan rukun nikah yang sah secara sar’i. maka walau setatusnya di dalam kluarga adalah orng lain. Keduanya bisa saling mewaris. Karena alloh taala mengatur dalam firmannya : walakum nisfuma taroka azwajukum in lam yakun lahunna walad. Yang artinya :
Bagi kalian (suami) adalah setengah, dari apa yang di tinggalkan istri istrimu, jika istrimu tidak memiliki anak. Annisak 12.
3.    Sebab Walak(memerdekakan)
Yaitu apabila sesorang memerdekakan budak. Atau jariyah. Maka bagi yg memerdekakan memiliki hak bagian waris dari apa yg di tinggalkan budak merdeka tersebut. Sebagaimana sabda nabi yg di sepakati kesohihannya oleh imam buhori muslim.
Al wala’u liman a’taqo
Yang artinya :
Ahli warisnya budak adalah orang yg memerdekakannya.

SARAT WARIS
Sarat waris ada 3:
1.    Mayit telah meninggal dg nyata, atau kematiannya berdasarkan keptusan hakim. Sebagimana hakim menfonis kematiannya orng yg hilang jejak dan kabarnya. Maka tidak sah pembagian warisan yg di miliki seseorang selama pemiliknya masih hidup. Apapaun dan bagaimanapun alasannya tidak sah.
Kecuali pembagiannya atas nama hibah (pemberian Cuma cuma)
Adalah kesalahan, orng tua yg membagi warisannya kepada anak anaknya sebelum dirinya meninggal, dengan alasan takut klo sudah mati hartanya di buat rebutan.
Ini adalah zaman sudah islam, bukan zaman jahiliyah. Seharusnya orang tua mengumpulkan anak anaknya bukan dalam rangka membagi warisan. Tp dalam rangka. Taat dan takutlah dg aturan yg telah di buat alloh dalam bab bagian warisan.
2.    Ahli waris masih hidup dengan nyata.
Yaitu di saat mayat meninggal, keberadaan ahli warisnya nyata nyata masih hidup. Maka. Ahli waris tidak bisa mewaris kepada mayat yg ahli warisnya telah mati duluan. Misal anak yg telah mati, tidak bisa mewaris ayahnya yg blm mati. Yg namanya mewaris adalah YANG HIDUP MEWARIS YANG MATI.  Bukan sebaliknya. Adapaun bayi yg dalam kandungan ibunya, maka bagi si bayi tetep punya hak waris walau masih dalam kandungan, jika di saat lahir bisa mengeluarkan sura jeritan atau tangisan. Maka JIKA BAYI LAHIR TIDAK MENGELUARKAN SUARA DAN KEMUDIAN MATI, MAKA TIDAK ADA BAGIAN WARIS BAGI MAYIT.
3.    Tidak adanya penghalang yg menjadikan penyebab untuk tidak mendapat warisan.

PENGHALANG mendapat warisan :
Berikut adalah hal hal yg menjadikan seseorang terhalang tidak mendapat warisan.
1.    Murtad.
Yaitu menyatakan diri keluar dari agama islam, atau melakukan hal hal yg tidak semestinya di lakukan sebagai orng yg beragama islam. (baca bab riddah)
Maka tidak bisa mewaris seorang muslim kepada kerabatnya yg murtad dari agama islam. Sebagaimana orng yg murtad tidak bisa mewaris kerabatnya yg muslim.
2.    Menjadi budak.
Orang yg menjadi budak, tidak bisa mewaris, dan di waris.
3.    pembunuh mayit.
Pembunuh tidak bisa mewaris hartanya orang yg di bunuh. Baik pembenuhannya di tetapkan sebagai pembunuhan sengaja. Atau pembunuhan tidak sengaja. Atau pembunuhan salah sasaran.
Begitu juga pembunuh yang menjadikan tidak bisa mewaris adalah pembunuhan atas nama membela kebenaran. Atau pada posisi jaalan yg benar. Seperti pembunuhan qisos (algoco). Atau perkelahian hingga berakibat kematian.
4.    beda agama.
Orang kafir, tidak bisa mewaris orang islam. Dan sebaliknya orang islam tidak bisa mewaris orng kafir.  Sebagimana yg di sampaikan oleh rosululloh : la yarisu alkafiru musliman. Walal muslimu kafiron.
Yang artinya:
Orang kafir Tidak bisa mewars orang muslim. Dan orang muslim tidak bisa mewaris orang kafir. 
5.    Zina.
Anak hasil zina. Tidak bisa mewarisi kedua orng tuanya, dan orng tuanya pun tidak bisa mewaris anaknya. Akan tetapi anak zina bisa saling mewaris hanya kepada ibunya saja.

EMPAT HAK HAK YG HARUS DI KLUARKAN SEBELUM MEMBAGI WARISAN
berdasarkan urutan jika ada keterbatasan kekayaan. Yaitu:
1.    Biaya perawatan mayit.
Harta peninggalan mayit di potong/di buat biaya perawatan mayat, contoh membeli kafan, baiaya penggalian makam, dan lain lainnya sebagaimana telah di atur dalam sariat islam.  
2.    Membayar hutang-hutangnya mayit.
Hutang mayit wajib di bayat dan di ambilkan menggunakan harta benda yang di miliki mayit.  Sebagiaman yang di sampaikan oleh rosululloh:
Nafsul mayyid muallaqun bidainihi. Hatta yuqdo alaih. (rowahu ahmat wat tirmidzi)
Yang artinya:
Harga diri mayit di gantungkan dg hutangnya. Hingga hutangnya terbayar.
3.    Wasiat
Harta peninggalan mayit, sebelum di waris, harus di kuluarkan untuk memenuhi wasiat. Selama tidak kluar dari batasan sar’i (tidak boleh lebih dari 1/3 mal. Tidak boleh wasiat maksiat)
Sebagaimana aloh jelaskan dalam firmannya:
Min bakdi wasiyyatin yoso biha au dain
Yang artinya
Setelah membayar wasiat atau hutang.
4.    Zakat
Harata peninggalan wajib di kluarkan untuk zakatnya mayit. Karena zakat adalah tergolong beban hutangnya mayit. Maka mengeluarkan sebagian hartanya mayit sebagaimana di berlakukannya hukum zakat pada sariat islam.

DATA 25 AHLI WARIS
الوارثون من الرجال خمسة عشر:
أبن – إبن الإبن – أب – أبو الأب – أخ شقيق – أخ لأب – أخ لأم – إبن الأخ الشقيق – إبن الأخ لأب – عم شقيق – عم لأب – إبن العم الشقيق - إبن العم لأب – الزوج – المعتق.
الوارثات من النساء عشر :
بنت – بنت الإبن – أم – جدة من قبل الأم – جدة من قبل الأب – أخت شقيقة – أخت لأب – أخت لأم –زوجة – معتقة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar