dalam permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi,
namun
justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim.
Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan
(menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan,
dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak.
============
kata mbah semprol:
pada saat islam blm turun.
wanita dan anak anak tidak mendapatkan warisan, karena hukum adat gyg ada saat itu adalah, laki laki atau siapa yg paling kuat merebut harta warisan maka dialah yg dapat paling banyak.
biasanya anak tertualah yg sangat bisa menguasai harta warisan.
kata mbah semprol:
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak.
============
kata mbah semprol:
pada saat islam blm turun.
wanita dan anak anak tidak mendapatkan warisan, karena hukum adat gyg ada saat itu adalah, laki laki atau siapa yg paling kuat merebut harta warisan maka dialah yg dapat paling banyak.
biasanya anak tertualah yg sangat bisa menguasai harta warisan.
kata mbah semprol:
Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.
Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar