==============
kata mbah semprol:
pernah nabi mengangkat zaid bin harisah untuk di jadikan anak angkatnya. dg melabelkan nasap pada beliau bin muhammmad.
tp alloh menegurnya langsung dg firmannya
kata mbah semprol:
setiap manusia memiliki nasap yg jelas. sedangkan orng tua asuh. tidak bisa menghapus nasap. dan atau mengganti memindah alihkan nasapnya kepada anak angkatnya. mereka para orng tua angkat hanya punya hak asuh.
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
satu hal yg sering di lupakan. dan tidak di pahami adalah:
anak tersebut jelas mempunyai orang tua sendiri. Anak yang diangkat mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak anak kandungnya yg asli, seperti hak nasap dan hak waris.
kata mbah semprol:
sebuah kesalahan yg besar dan akan berdampak buruk.
mankala anak angkat di masukkan dalam daftar anak sendiri. dan menghapus serta menghilangkan nasap anak angkat aslinya.
DAN INI ADALAH KESALAHAN YG HARUS DI BENARKAN SERTA DI LURUSKAN.
serta harus benar benar di pahami oleh sang anak angkat.
kata mbah semprol
kewajiban orang tua angkat adalah mengenalkan kepada orng tua nasapnya dan saudara kandungnya sebelum anak angkatnya menikah.
islam menganjurkan.
alloh menegur orang orang yg menghapus nasap anak angkat kepada kluarga aslinya dan meerubah nasapnya kepada ayah angkatnya.
bahkan rosulullloh sendiri di tegur langsung oleh alloh.
========
ANAK KUWALON (anak bawaan pasangan/anak tiri)
anak kuwalon
tidak memiliki hak waris kepada orng tua tirinya.
karena...
mereka telah memiliki hak waris kepada orng tua nasapnya.
==============
ANAK HASIL ZINA. DAN ANAK HASIL PERNIKAHAN YG TIDAK SAH SECARA SAR'I
untuk anak hasil zinnnna mereka tidak bisa mewaris kepada kedua orng tuanya. tp mereka hanya bisa mewaris keppada ibunya saja.
dan sebaliknya
anak zina bisa di waris seluruh kluarganya yg memiliki hubungan nasap dan kerabat. tp tidak bapaknya.
setiap manusia memiliki nasap yg jelas. sedangkan orng tua asuh. tidak bisa menghapus nasap. dan atau mengganti memindah alihkan nasapnya kepada anak angkatnya. mereka para orng tua angkat hanya punya hak asuh.
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,
satu hal yg sering di lupakan. dan tidak di pahami adalah:
anak tersebut jelas mempunyai orang tua sendiri. Anak yang diangkat mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak anak kandungnya yg asli, seperti hak nasap dan hak waris.
kata mbah semprol:
sebuah kesalahan yg besar dan akan berdampak buruk.
mankala anak angkat di masukkan dalam daftar anak sendiri. dan menghapus serta menghilangkan nasap anak angkat aslinya.
DAN INI ADALAH KESALAHAN YG HARUS DI BENARKAN SERTA DI LURUSKAN.
serta harus benar benar di pahami oleh sang anak angkat.
kata mbah semprol
kewajiban orang tua angkat adalah mengenalkan kepada orng tua nasapnya dan saudara kandungnya sebelum anak angkatnya menikah.
islam menganjurkan.
alloh menegur orang orang yg menghapus nasap anak angkat kepada kluarga aslinya dan meerubah nasapnya kepada ayah angkatnya.
bahkan rosulullloh sendiri di tegur langsung oleh alloh.
========
ANAK KUWALON (anak bawaan pasangan/anak tiri)
anak kuwalon
tidak memiliki hak waris kepada orng tua tirinya.
karena...
mereka telah memiliki hak waris kepada orng tua nasapnya.
==============
ANAK HASIL ZINA. DAN ANAK HASIL PERNIKAHAN YG TIDAK SAH SECARA SAR'I
untuk anak hasil zinnnna mereka tidak bisa mewaris kepada kedua orng tuanya. tp mereka hanya bisa mewaris keppada ibunya saja.
dan sebaliknya
anak zina bisa di waris seluruh kluarganya yg memiliki hubungan nasap dan kerabat. tp tidak bapaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar