Soal 2:
Apabila bulan dapat dilihat di Negara
lain semisal di Timur Tengah, akan tetapi tidak dapat dilihat di Indonesia,
maka siapakah yang harus diikuti?
Jawab:
Kita harus mengikuti hasil rukyat yang terjadi di Negara sendiri,
bukan di Timur Tengah, hal ini didasarkan pada hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى
مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ
حَاجَتَهَا
وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ
الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ
اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ
الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ
رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ
، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى
نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ
مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya
menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku
selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang
aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian
aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas
bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang
hilal, lalu ia bertanya; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku :
"Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau
melihatnya (sendiri) ?" Jawabku: "Ya! Dan orang banyak juga
melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa". Ia berkata:
"Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa
sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan
Syawal) ". Aku bertanya: "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah
(penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah?” Jawabnya : "Tidak! Begitulah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada
kami". ( HR. Muslim [1087], Ahmad 1/306, Abu Dawud [2332], al-Tirmidzi
[693], al-Nasa’i 4/131 dan Ibnu Khuzaimah [1916]).
Hadits di atas sangat tegas memberikan penjelasan, bahwa :
setiap daerah mengikuti hasil rukyatnya masing-masing dalam menentukan awal
puasa dan hari raya. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Khuzaimah menegaskan:
“Hadist di atas merupakan dalil atas wajibnya tiap-tiap penduduk negeri untuk
berpuasa Ramadhan berdasarkan karena ru'yah mereka, bukan ru'yah selain (negeri)
mereka". (Shahih Ibn Khuzaimah, juz 3 hlm 205).
Al-Imam Tirmidzi juga berkata :
وَالْعَمَلُ عَلىَ هَذَا الْحَدِيْثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ لِكُلِّ
أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ
"Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, bahwa sesungguhnya tiap-tiap
penduduk negeri mempunyai ru'yah sendiri ". (Sunan al-Tirmidzi, juz 3 hlm
76).
kesimpulan :
1. bulan muncul di tentukan oleh matlak (dar). dan setiap negara memiliki matlak yg berbeda beda. bahkan satu negara pun memiliki matlak lebih dari 10 titik.
2. Kita harus mengikuti hasil rukyat yang terjadi di Negara sendiri,
bukan di Timur Tengah/negara tetangga.
ikuti jawaban selengkapannya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar