Pembagian waris sebab nikah ini ada dua
a.Suami
b. Istri
Suami punya dua bgian
-1/2 bila tdk ada far'ul waris.
-1/4 bila ada far'ul waris.
Istri dapat 2 bgian
-1/4 bila tdk ada far'ul waris
-1/8 bila ada far'ul waris.
**far'ul waris adalah anak laki", anak prm,anak laki dari anak laki /cucu( ابن الإبن) dan anak prm dari anak
a.Suami
b. Istri
Suami punya dua bgian
-1/2 bila tdk ada far'ul waris.
-1/4 bila ada far'ul waris.
Istri dapat 2 bgian
-1/4 bila tdk ada far'ul waris
-1/8 bila ada far'ul waris.
**far'ul waris adalah anak laki", anak prm,anak laki dari anak laki /cucu( ابن الإبن) dan anak prm dari anak
laki/cucu (بنت الإبن)
berikut fidio panduannya. MINAT DONLUD UNTUK LEPTOP KLIK DI INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar