DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Selasa, 22 September 2015

TANYA JAWAB SEPUTAR menyembelih BINATANG DAN QURBAN

soal 1.
apa saja sarat sahnya menyembelih binatang agar halal di makan dagingnya.

jawab:
SARAT SAH BINATANG SESEMBELIHAN.
======================================
1. binatang yg di sembelih adalah binatang yg halal di makan.
2. membaca basmalah sebelum menyembelih, (hukumnya tidak wajib).
3. yg menyembelih harus berakal sehat. (bukan orng gila)
4. darahnya harus mengalir.
5. dg alat tajam. (bisa terbuat dari besi atau batu) tajam. artinya (bila di jalankan di kulit dg tekanan. kulit bisa sobek)

6. penyembelihan harus harus di leher agak ke bawah. kecuali berburu dan atau kondisi dzorurot.
7. Dengan memutus 3 urat leher, yaitu:

Pada bagian leher hewan ada 3 hal:
1. saluran makanan
2. saluran pernafasan
3. Al-Mari`, urat samping leher.

soal ke 2:
bagaimana klo ke 3 urat tersebut tidak putus dg pasti atau dg ragu ragu ragu.


jawab:
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan urat leher adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.

- Bila terputus saluran pernafasan dan saluran makanan sah.
- Bila terputus saluran pernafasan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus saluran makanan dan marik  maka sah.


- Bila terputus salauran pernafasan saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus saluran maknaan saja, maka tidak sah.

soal 2:
bolehkah satu hewan di sembelih oleh orng lebih dari satu.

jawab:
makruh. keculai ada sebab.
contoh.
binatang yg di sembelih masih hidup. dalam jangka waktu melebihi standat hewan di sembelih. (15 menit)

soal 3:
bolehkah mempercepat proses kematian kewan? misal di sembelih lalu di masukkan kedalam air. atau, di sembelih langsung di kuliti dan di potong potong kakinya.

jawab:
tujuan penyembelihan binatang qurban adalah. membunuh binatang dg tanpa menyakiti dan menganiaya.
adapaun memperlakukan hal hal yg menyakiti hewan. sebellum binatang benar benar mati adalah termasuk menganiaya.

soal:
bagaimana hukumnya menyembelih hewan, hingga lehernya putus.

jawab:
boleh. tp makruh.

1 komentar:

  1. Bagaimana hukum menyembelih hewan tp urat blum putus pisau sudah di angkat setelah tau blm putus trus pisau di tempelkan lagi

    BalasHapus