DENGAN METODE KURSUS KILAT "ASSIHAM", belajar ilmu waris SEMULA MEMBUTUHKAN WAKTU SETAHUN, KINI ILMU WARIS DAPAT DI KUASAI HANYA DENGAN WAKTU 24 JAM di jamin mahir ilmu waris. hubungi kami di sini http://adf.ly/1OWIx5 dan ikuti diskusinya di sini http://adf.ly/1P7OES/

Selasa, 22 September 2015

TANYA JAWAB TENTANG PENETAPAN HARI RAYA IDUL ADHA 2015 bab rukyah DAN HISAB

DAKAH DALIL YG SOHIH ATAU CONTOH DARI NABI DI SARIATKAN IDUL ADHA DG MENGGUNAKAN HISAB/RUKYAH?

Soal1:
Apakah dasar menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya?


Jawab:

Dasarnya adalah Al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat albaqoroh ayat 189:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ.
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menjadikan keluarnya bulan sebagai waktu untuk menentukan ibadah seperti puasa dan haji, memulainya dengan melihat bulan.
Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata:
إذَا ثَبَتَ أَنَّهُ مِيقَاتٌ فَعَلَيْهِ يُعَوَّلُ ; لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه ، فَإِنْ لَمْ يُرَ فَلْيُرْجَعْ إلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهِ، وَإِنْ جُهِلَ أَوَّلُ الشَّهْرِ عُوِّلَ عَلَى عَدَدِ الْهِلالِ قَبْلَهُ، وَإِنْ عُلِمَ أَوَّلُهُ بِالرُّؤْيَةِ بُنِيَ آخِرُهُ عَلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَى رُؤْيَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ . وَرُوِيَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا. (الحافظ ابن العربي المالكي، أحكام القرآن 1/109).

“Apabila keluarnya bulan telah ditetapkan sebagai batas waktu, maka hal inilah yang harus dijadikan pegangan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan.” Apabila bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya dikembalikan pada hitungan sesudahnya. Apabila awal bulan tidak diketahui, maka berpegangan pada hitungan bulan sebelumnya. Apabila awal bulan diketahui dengan rukyat (dilihat), maka akhir bulan ditetapkan berdasarkan hitungan mulai dilihatnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30.” Diriwayatkan juga: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka hitunglah 30 hari, kemudian berbukalah.” (Ahkam al-Qur’an, juz 1 hlm 109).


keesimpulan:
 1. ada dasar dalil yg menguatkan untuk di buat pegangan dan pedoman pemngamalan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya IDUL ADHA.


2. tidak ada dasar dalil yg menguatkan untuk di buat pegangan dan pedoman pemngamalan metode hisab WUJUDLUL HILAL dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya IDUL ADHA.

BACA SOAL TANYA JAWAB SELENGKAPNYA DI SINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar