DAKAH DALIL YG SOHIH ATAU CONTOH DARI NABI DI SARIATKAN IDUL ADHA DG
MENGGUNAKAN HISAB/RUKYAH?
Soal1:
Apakah dasar menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa
dan hari raya?
Jawab:
Dasarnya adalah Al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam
surat albaqoroh ayat 189:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ.
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menjadikan keluarnya bulan sebagai
waktu untuk menentukan ibadah seperti puasa dan haji, memulainya dengan melihat
bulan.
Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata:
إذَا ثَبَتَ أَنَّهُ مِيقَاتٌ فَعَلَيْهِ يُعَوَّلُ ; لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه ، فَإِنْ لَمْ
يُرَ فَلْيُرْجَعْ إلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهِ، وَإِنْ جُهِلَ أَوَّلُ
الشَّهْرِ عُوِّلَ عَلَى عَدَدِ الْهِلالِ قَبْلَهُ، وَإِنْ عُلِمَ أَوَّلُهُ
بِالرُّؤْيَةِ بُنِيَ آخِرُهُ عَلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَى رُؤْيَتِهِ،
لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ . وَرُوِيَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَعُدُّوا ثَلاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا. (الحافظ ابن العربي المالكي، أحكام القرآن
1/109).
“Apabila keluarnya bulan telah ditetapkan sebagai batas waktu, maka hal
inilah yang harus dijadikan pegangan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena
melihat bulan.” Apabila bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya dikembalikan
pada hitungan sesudahnya. Apabila awal bulan tidak diketahui, maka berpegangan
pada hitungan bulan sebelumnya. Apabila awal bulan diketahui dengan rukyat
(dilihat), maka akhir bulan ditetapkan berdasarkan hitungan mulai dilihatnya,
karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila mendung menghalangi
kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30.” Diriwayatkan
juga: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka hitunglah 30 hari, kemudian
berbukalah.” (Ahkam al-Qur’an, juz 1 hlm 109).
keesimpulan:
1. ada dasar dalil yg menguatkan untuk di buat pegangan dan pedoman pemngamalan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa
dan hari raya IDUL ADHA.
2. tidak ada dasar dalil yg menguatkan untuk di buat pegangan dan pedoman
pemngamalan metode hisab WUJUDLUL HILAL dalam menetapkan waktu puasa
dan hari raya IDUL ADHA.
BACA SOAL TANYA JAWAB SELENGKAPNYA DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar